Inilah daftar orang yang ditangkap karena menyebar hoaks. Ada dokter kandungan, dosen, hingga politikus PAN.
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian telah menangkap sejumlah orang yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks, selama sepekan terakhir.
Terlebih pada periode 21-22 Mei 2019, polisi menangkap 10 tersangka penyebar hoaks dan ujaran kebencian.
Dalam daftar orang yang ditangkap karena telah menyebarkan hoaks, ada yang berprofesi sebagai dokter kandungan bergelar S3.]
Termasuk dosen, wiraswasta, hingga terbaru, politikus PAN, Mustofa Nahrawardaya yang diciduk polisi karena menyebarkan hoaks.
Baca: Kementerian Kominfo Tutup 61.000 Akun Penyebar Hoaks di Aplikasi Whatsapp
Baca: Sebar Hoaks Remaja Ditembak Polisi, Dokter Kandungan Sekaligus Dosen Perguruan Tinggi Diciduk Polisi
Baca: Selama Sepekan Ini, Polisi Telah Amankan Sepuluh Penyebar Hoaks Seputar Aksi 22 Mei
Para tersangka ini dijerat dengan tindak pidana undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Serta terancam hukuman pidana penjara yang beragam, dari enam hingga 10 tahun.
Berikut daftar sejumlah orang yang ditangkap karena menyebarkan hoaks, yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. SDA, wiraswasta
Tersangka pertama berinisial SDA, seorang wiraswasta yang ditangkap di Bekasi, Kamis (23/5/2019) pukul 16.30 WIB.
SDA diduga menyebarkan hoaks adanya personel Brimob dari negara lain saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.
"Jadi saya menerima berita tersebut itu dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya, tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut," ungkap SDA saat dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Menurut keterangan polisi, SDA menyebarkan hoaks tersebut ke 3-4 grup di WhatsApp.
Aparat mengatakan, foto yang digunakan pelaku adalah swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota.