News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Pengacara Yakin Kivlan Zen Tidak Terkait Rencana Pembunuhan Terhadap 4 Tokoh Nasional

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djudju Purwantoro, kuasa hukum Kivlan Zen mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu (29/5/2019).

Djudju Purwantoro mengatakan, status tersangka terhadap kliennya ditetapkan kemarin sore setelah penyidik menangkap kliennya, untuk kemudian melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak Rabu pukul 16.00 WIB.

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka, walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djudju Purwantoro di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Baca: Siapa Dalang Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional? Ini Penjelasan Moeldoko

Baca: AF, Tersangka Kasus Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional Ternyata Istri Purnawirawan Jenderal

Djudju Purwantoro mengatakan, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat kliennya berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 lalu.

"Ya Iwan dan teman-teman itu. Ada beberapa senjata api yang dijadikan sebagai alat bukti, yang di mana sebetulnya Pak Kivlan tidak memiliki senjata tersebut," tuturnya.

"Tapi dimiliki oleh pihak lain, sehingga Pak Kivlan diminta keterangan terhadap keberadaan senjata api tersebut. Ada sekitar satu laras panjang dan tiga senjata pistol," sambung Djudju Purwantoro.

Ia menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sesuai kondisi kliennya yang tidak menyimpan, memiliki, menggunakan, atau menguasai senjata api sebagaimana unsur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Menurut kami Pak Kivlan tidak menyimpan, memiliki, menggunakan, atau menguasai senjata api. Bagaimana kaitannya? Tidak ada relevansinya dengan UU Darurat," ujar Djudju Purwantoro.

Djudju Purwantoro menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka, berkaitan dengan tersangka sebelumnya berinisial AZ alias Azwarmi atau Armi yang diduga akan membunuh empat tokoh nasional.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi. Armi ini baru saja bekerja paruh waktu dengan Pak Kivlan Zen itu baru sekitar tiga bulanan," bebernya.

"Armi juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunakan senjata api secara tidak sah," imbuh Djudju Purwantoro.

Djudju Purwantoro mengatakan, Armi bekerja kepada Kivlan Zen sebagai sopir paruh waktu.

"Sebagai part time saja, membantu dalam hal sebagai drivernya Pak Kivlan, paruh waktu. Jadi, waktu-waktu tertentu saja, karena pada prinsipnya Pak Kivlan lebih suka nyupir sendiri," terangnya.

"Tapi kan dengan usia yang sekian, sudah cukup tua, ada pihak-pihak yang mencoba membantulah sekali-sekali untuk sopiri kendaraannya. Tidak full time," tambah Djudju Purwantoro.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini