News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2019

Jelang Lebaran, PNS Diminta Hindari Gratifikasi Parcel

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja menyelesaikan pembuatan parcel di Toko Jazz Parcel, Jalan Cikawao, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/5/2019). Menurut pedagang di toko ini, target penjualan parcel Lebaran tahun ini meningkat menjadi 17 ribu parcel dari 15 ribu parcel pada tahun sebelumnya. Di toko ini, seluruh parcel yang produksinya berisi makanan produk lokal yang sudah terdaftar di BPOM dijual dengan harga satu parcelnya mulai Rp 50.000 hingga jutaan rupiah tergantung kecil besarnya ukuran. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

“Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Syafruddin.

Selain itu ia juga mengingatkan, para ASN tetap menjalani aturan yang ada, salah satunya adalah tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, karena hal ini tertuang dalam surat imbauan dari KPK.

“Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Syafruddi seperti dilansir di laman Kementerian PANRB.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.

Dijelaskan sebagai pegawai negeri/ penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca: Politikus PPP: Janganlah Gara-gara Dukungan Politik, BW Jadi Kaburkan Fakta Sejarah

Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan apabila ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarda dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan.

Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Disampaikan juga bagi pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah/ dan BUMN/BUMD diharapkan dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi dengan memberikan imbauan kepada para pegawai dengan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Selain itu, para pimpinan instansi juga dapat menerbitkan surat edaran terbuka melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini