News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2019

KPK Terima Laporan Gratifikasi Lebaran dari Penyelenggara Negara Senilai Rp 39,18 juta dan S$ 1.000

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menerima 44 laporan gratifikasi Lebaran dari kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah daerah hingga Jumat (31/5/2019).

"Total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan 1.000 dollar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya, Jumat (31/5/2019).

Pelaporan terbanyak berasal dari kementerian dan lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, serta BUMN 3 laporan. 

Menurut Febri, salah satu nilai pelaporan terbesar berupa paket gula pasir dengan total 1 ton yang diterima dari jajaran salah satu pemerintah daerah. Total paket gula pasir itu senilai Rp 10 juta."Dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar 1.000 dollar Singapura," kata Febri.

Bentuk penerimaan gratifikasi lainnya yang dilaporkan berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 4 juta.

"Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," ujar Febri.

Baca: Pilot Vincent Raditya Mengadu ke Menteri Kominfo, Menduga Ada Pihak yang Tak Suka Pada Dirinya

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. 

Baca: Harga Tiket Melambung Sampai Rp 21 juta, Menhub Tegur Garuda dan Traveloka

Surat edaran tersebut telah ditujukan kepada pimpinan instansi, kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, BUMN hingga BUMD.

"KPK mendapatkan informasi lebih dari 200 pemerintah daerah dan kementerian, lembaga telah menindaklanjuti imbauan KPK dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak gratifikasi terkait hari raya (Idul Fitri)," ujarnya.

Laporan: Dylan Aprialdo Rachman

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul  KPK Terima Laporan Gratifikasi Lebaran Senilai Total Rp 39,18 Juta dan 1.000 Dollar Singapura

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini