TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu membantah berita bahwa kliennya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 19 Mei 2019.
Ferry menjelaskan, penetapan tersangka sekaligus penangkapan Soenarko atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dilakukan saat yang bersangkutan diperiksa di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Ia juga menyebut mekanisme penetapan tersangka terhadap Soenarko juga menyalahi prosedur hukum.
“Tanggal 19 Mei 2019 Pak Soenarko ditelepon dan menerima surat pemeriksaan untuk tanggal 20 Mei 2019, beliau datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum, diperiksa dari pukul 09.00 sampai 17.30 WIB. Setelah diperiksa Pak Soenarko berbincang dengan dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) bernama Mardono dan Asep, setelah dialog selama kurang lebih 2 jam ada anggota kepolisian datang lakukan pemeriksaan kembali dan Pak Soenarko langsung ditetapkan tersangka, tidak seharusnya seperti itu,” jelas Ferry.
Baca: Korban Kerusuhan 21-22 Mei Datangi Komnas HAM: Saya Harap Pembakar Warung Kami Ditangkap
Baca: Masih Muda tapi Sadis, Inilah Modus Begal yang Beroperasi di Jakarta Timur: Incar Warga yang Main HP
Baca: Istri Eks Danjen Kopassus Angkat Bicara Soal Kasus Penyelundupan Senjata yang Menjerat Suaminya
Baca: Ditahan, Kivlan Zen Sakit Flu Berat Sedangkan Eggi Sudjana Alami Kram di Pundak
Hal itu diungkapkan Ferry dalam konferensi pers di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
“Jadi kalau ada kabar Pak Soenarko dijemput di bandara itu tak benar, beliau datang sendiri ke Puspom TNI secara ‘gentleman’, tapi haknya di muka umum tak pernah disampaikan oleh aparat,” imbuhnya.
Di samping itu Ferry mengatakan Soenarko sama sekali tak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan yaitu menyelundupkan senjata api.
Bahkan menurutnya Soenarko tak pernah memegang senjata api yang dimaksud.
“Awalnya ada operasi penertiban senjata api di wilayah Kodam Iskandar Muda di Aceh, kemudian masyarakat menyerahkan tiga jenis yaitu dua jenis AK-47 dan satu M16A1 yang kemudian disimpan di dalam peti. Kemudian Pak Soenarko pada tahun 2009 saat menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda memerintahkan anak buahnya Sintel (Staf Intelijen) Pangdam Iskandar Muda, Sri Radjasa Chandra untuk mengirimkan senjata api yang sudah rusak itu untuk diperbaiki oleh Mabes Kopassus di Jakarta,” terangnya.
Senjata itu menurut keterangan Ferry diperbaiki untuk kemudian disimpan di Museum Kopassus dengan tujuan sebagai sarana pendidikan bagi anggota Kopassus TNI yang aktif saat ini.
Namun Ferry mempertanyakan kenapa baru setelah 10 tahun senjata itu dikirim ke Jakarta oleh seseorang bernama Heriansyah.
“Harusnya pertanyaan-pertanyaan yang ada ditanyakan kepada Heriansyah, kenapa setelah 10 tahun baru senjata api itu dikirim ke Jakarta. Pak Soenarko tak mengetahui soal pengiriman itu,” pungkasnya.
Sepak Terjang
Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditangkap terkait dugaan penyelundupan senjata terkait unjuk rasa yang akan digelar pada Aksi 22 Mei 2019.