News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Mahfud MD soal Seruan Referendum Aceh: Wilayah Republik Indonesia Tak Bisa Diutak-atik Lagi

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berikan tanggapannya soal seruan referendum Caeh yang belakangan mulai digaungkan.

Adalah Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) Muzakir Manaf yang menghembuskan kembali wacana referendum di Aceh.

Muzakir Manaf juga merupakan mantan Gubernur Aceh sekaligus mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dilansir TribunJakarta.com dari Kompas.com, Muzakir Manaf munculkan istilah referendum terkait hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Baca: Ramai Soal Seruan Referendum Aceh, Mahfud MD: Wilayah Indonesia Tak Bisa Diutak-atik Lagi

Sejumlah tokoh pun menanggapi adanya wacana referendum tersebut.

Satu di antaranya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Mahfud MD menanggapi wacana referendum itu dari segi hukum.

Dijelaskannya bahwa saat ini tidak ada lagi ketentuan hukum yang membolehkan adanya referendum.

"Apalagi untuk menentukan status hubungan pusat daerah," ucap Mahfud MD seperti dilansir TribunJakarta dari YouTube Metrotvnews, Senin (3/6/2019).

Mahfud MD pun menjelaskan, ketetapan MPR nomor 4 tahun 1983 tentang Referendum telah dicabut.

Seperti diwartakan Kompas.com, ketetapan MPR tersebut telah dicabut dengan adanya TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998.

Begitu juga dengan peraturan turunannya yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum dicabut melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999.

Undang-Undang tersebut disahkan Presiden BJ Habibie pada 23 Maret 1999.

"Oleh sebab itu untuk saat ini tidak ada jalan hukum yang bisa melaksanakan meminta pelaksanan referendum," jelas Mahfud MD.

Baca: Muhammad Nazar Minta Pusat tak Terlalu Keras Respon Muzakir Manaf Soal Wacana Referendum

Mahfud MD (Kompas.com)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini