TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI mendapat penolakan saat melakukan sidak ke rumah tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidak di rutan yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK itu dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal saat libur lebaran.
Menurut anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala, penolakan itu karena izin yang diberikan dari Direktorat KPK dianggap terlalu lama.
"Tampaknya line of command-nya lama sekali ya kita gak bisa nunggu. Apakah itu jawaban menolak halus, atau, ya menolak halus lah," kata Adrianus di Rutan K4 KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2019).
Adrianus mengujarkan, Ombudsman baru bisa melakukan sidak di Rutan KPK setelah mendapat jawaban.
Baca: Bawa Jan Ethes, Presiden Jokowi Silaturahmi ke Kraton Yogyakarta
"Katanya bisa atau tidaknya akan diberikan jawabannya nanti. Cuma nantinya itu kan gak tahu kapan. Sementara kita bilang menolak secara halus," ujarnya.
Untuk itu nantinya Ombudsman akan mengirimkan surat ke Direktorat KPK. "Kami akan kirim surat," kata Adrianus.
Diketahui, tim Ombudsman tiba di Rutan K4 KPK pukul 09.00 WIB tadi.
Adrianus dan petugas Ombudsman lainnya sempat meminta izin kepada petugas dan penjaga Rutan K4 KPK untuk melakukan sidak.
Hingga akhirnya sekitar pukul 09.30 WIB, Adrianus tidak mendapat jawaban dari pihak Rutan K4 KPK.
Sebagai informasi, hari ini Ombudsman RI melakukan sejumlah sidak ke tujuh kantor pelayanan publik.
Tujuh kantor pelayanan publik itu antara lain rumah tahanan kelas satu KPK di Kuningan, Polsek Kuningan, Puskesmas Cempaka Putih, Rutan Pondok Bambu, Polsek Pulogadung, terminal Pertamina Plumpang, RSUD Koja dan Damkar Tanjung Priok.
Tempat pertama yang disidak adalah Rutan K4 KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK.