Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan, menegaskan upaya PT Pertamina mengakuisisi 10 persen blok Basker Manta Gummy (BMG) milik ROC Oil Limited Australia pada 2009 sudah sesuai prosedur.
Dia membantah merugikan negara atas aksi korporasi PT. Pertamina di blok BMG. Karen menyebutkan blok Manta yang jadi satu kesatuan dalam blok BMG akan segera beroperasi dan akan segera mengalirkan gas bagi konsumen.
"Sekarang kan Cooper lagi mau tie in untuk on stream berarti yang diakuisisi asetnya tidak salah. Begitu loh buktinya sekarang dia mau on stream," kata Karen, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/5/2019).
Karen mengatakan perusahaan migas Australia, Cooper Energy Ltd akan segera memproduksi gas di Blok Manta dan Chimaera.
Diperkirakan gas akan mengalir dari Lapangan Gas Manta pada tahun 2022.
Baca: KPK Kembali Panggil Dirut Pertamina Jadi Saksi Korupsi PLTU Riau-1
Cooper Energy adalah pemilik PI mayoritas sekaligus operator di Blok BMG, setelah mengakuisisi kepemilikan PI dari ROC Ltd.
Selain itu, sebenarnya Blok BMG tidak pernah berhenti beroperasi, sejak Lapangan Minyak Basker masuk ke dalam fase Non Production Phase (NPP).
Fokus kegiatan operasi adalah pembahasan komersial temuan Lapangan Manta (Pengembangan Tahap kedua di Blok BMG).
Cooper Energy adalah Pemilik PI 100% sekaligus Operator Blok BMG saat ini, melakukan pengembangan Lapangan Gas Manta di Blok BMG dan Lapangan Gas Sole di Blok Sole.
Baca: Jelang Pembacaan Putusan, Karen Agustiawan Pasrah
Dengan telah diselesaikannya pembangunan Orbost Gas Plant dan jaringan pipa gas di daratan Australia, gas dari Lapangan Gas Sole akan mengalir pada bulan Juli 2019 dan gas dari Lapangan Gas Manta akan mengalir pada tahun 2022.
Melihat upaya Cooper Energy itu, dia menyebut, apa yang telah dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. Namun, dia mengaku, ada gejolak di antara komisaris PT Pertamina pada saat dilakukan proses akuisisi.
"Jadi (Blok,-red) Sole dulu masuk, nanti 2022 Manta dan Simaera, berarti yang pertamina lakukan tidak salah cuma memang ada dinamika komisaris setuju, terus akhirnya tidak setuju. Nah itu ditambah-tambah, dibumbu-bumbui pakai laporan keuangan swasta yang bukan BPK, jadilah kasus ini," kata dia.
Sehingga, apabila dia dijerat hukum maka itu merupakan bentuk kriminalisasi. Apalagi, dia menambahkan, pada saat ini salah satu perusahaan BUMN itu sedang berupaya melakukan investasi.
Baca: Malimbu Hill dan Senggigi Siap Memikat Peserta Famtrip Australia
"Pertamina itu hadir di sini untuk melihat kasus ini ujungnya seperti apa. Mereka sekarang lagi banyak investasi-investasi. Jangan sampai investasi Pertamina ini ujungnya 'dikarenkan' setelah 5 tahun lagi. Jangan sampai nanti, direksi Pertamina walaupun tidak ada aliran dan tidak ada vested interest, tak ada mensrea, semua untuk kebaikan Pertamina ujungnya dikriminalisasi seperti ini," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 284 miliar. Karen Agustiawan dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.