News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Sikap Kemenhub Soal Wacana Masuknya Maskapai Asing

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti (kanan) berbincang dengan awak Tribunnews.com saat berkunjung ke kantor Redaksi Tribun, di Palmerah Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019). TRIBUNNEWS/FEBBY MAHENDRA PUTRA

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi adanya wacana masuknya maskapai asing untuk beroperasi di dalam negeri, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana Pramesti angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa maskapai lokal harus tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

"Kita kalau dari Undang-undang kita, sebenarnya harus melindungi maskapai lokal," ujar Polana, di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Baca: Ditetapkan Tersangka Kasus BLBI, Ini Sepak Terjang Sjamsul Nursalim sebagai Pengusaha

Ia kemudian kembali menekankan, maskapai asing yang ingin beroperasi di Indonesia seharusnya melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca: Jokowi Undang Maskapai Asing, Ini Permintaan Menhub kepada Maskapai Lokal

Baca: 10 Maskapai Terbersih di Dunia Versi Skytrax, 7 Berasal dari Asia

"Kalau maskapai asing mau masuk pun harus menjadi badan hukum Indonesia, itu persyaratannya," tegas Polana.

Saat ini wacana masuknya maskapai asing pun menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Perlu diketahui, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka di Bidang Penanaman Modal, pemerintah harus melindungi maskapai lokal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini