Inilah sosok Sofyan Jacob, mantan Kapolda Metro Jaya yang kini jadi tersangka makar. Pernah terlibat aksi 'koboi' umbar tembakan.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Kabar penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Sofyan Jacob Dilaporkan Kasus Makar Bersama Eggi Sudjana dan Kivlan Zen
Baca: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ini Profilnya
Dirinya diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Sedianya, Sofyan Jacob diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin hari ini pukul 10.00 WIB.
Namun, Sofyan Jacob berhalangan hadir karena sakit.
"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo Yuwono.
Sementara itu, Kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.
Dirinya datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit."
"Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.
Baca: Polda: Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Makar Sofyan Jacob Dilakukan Sebelum Lebaran