Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berlaku sebagai inspektur upacara di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019), Mendagri Tjahjo Kumolo memperingatkan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak masuk di hari pertama kerja setelah Lebaran tanpa alasan yang jelas akan diberi sanksi.
Sanksi yang menunggu mulai dari sanksi tertulis, pemotongan tunjangan kinerja hingga skorsing.
Untuk menegakkan disiplin di lingkungan Kemendagri dan BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan), Tjahjo menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk di hari pertama kerja dan tidak mengikuti apel pagi ini tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi.
"Sanksi berupa peringatan tertulis dari Sekretaris Jenderal dan pemotongan tunjangan kinerja serta skorsing selama tiga hari,” ungkap Tjahjo saat memimpin upacara di halaman Kantor Kemendagri.
Ketentuan itu menurut Tjahjo tertuang dalam surat edaran Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Bf 26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Baca: KPK Kembali Ingatkan ASN Tidak Boleh Terima Gratifikasi
Tjahjo juga mengimbau agar pejabat Eselon I dan Eselon II untuk mengawasi stafnya masing-masing.
“Kepada pejabat Eselon I dan Eselon II agar mengecek kehadiran para staf dibawahnya jika ada yang belum hadir hari ini selain karena alasan sakit dan keperluan keluarga yang sifatnya tak bisa ditinggalkan,” pungkas Tjahjo.