News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Berencana Gugat Balik Sjamsul Nursalim

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggugat pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim ke pengadilan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan gugatan Sjamsul Nursalim terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Baca: Menengok Rumah Sjamsul Nursalim di Jakarta

"Direncanakan KPK mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan adanya gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).

Sjamsul Nursalim yang menjadi tersangka KPK menggugat auditor BPK terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Februari lalu.

Terdapat enam petitum dalam gugatan Sjamsul Nursalim yang diwakili oleh Otto Hasibuan dan Associates sebagai kuasa hukumnya.

KPK sebelumnya memang meminta BPK menaksir kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif perhitungan kerugian negara.

Disebutkan bahwa kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp4,58 triliun.

Hanya saja, Febri belum menjelaskan secara detail terkait gugatan KPK terhadap salah satu orang terkaya di Indonesia itu.

Namun, KPK saat ini akan mendukung penuh BPK pada sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (12/6/2019).

Dukungan penuh itu akan diberikan lantaran sejak awal lembaga antirasuah dan BPK bekerja sama dalam penanganan kasus BLBI khususnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara.

Sjamsul Nursalim telah diperkaya oleh Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung senilai Rp4,58 triliun terkait SKL BLBI.

"Sehingga kami perlu memberikan dukungan penuh pada BPK dan auditornya tersebut," tegas Febri.

Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap hakim PN Tangerang tidak menerima permohonan gugatan perdata yang dilayangkan oleh Sjamsul Nursalim.

Ada beberapa alasan yang menjadi dasar agar gugatan tersebut dapat ditolak karena 'salah alamat'.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini