Kabupaten Bandung Barat mendapatkan alokasi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) seluas 1.000 hektare. Program Kementerian Pertanian (Kementan) ini guna memperbaiki kerusakan-kerusakan jaringan irigasi tersier.
Satu contoh alokasi kegiatan RJIT terletak di P3A Cimunaka pada lahan 50 ha. Kegiatan tersebut sangat penting guna mengurangi potensi kelongsoran dan kebocoran pada saluran irigasi.
"Terlebih lokasi persawahan pada topografi lahan lereng yang lazim ditemui di Kabupaten Bandung Barat. Sehingga dengan kegiatan RJIT akan memberikan dampak optimal dalam memenuhi kebutuhan air irigasi," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, Selasa (11/6).
Panjang saluran irigasi terbangun mencapai 300 m (saluran satu sisi). Saluran irigasi yang dibuat merupakan hasil memanfaatkan Sumber Air Cipadakati. Sumber air tersebut dapat dimanfaatkan oleh ratusan hektar lahan di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat.
"Dengan irigasi tersebut, produktivitas hasil pertanaman pada P3A Cimunaka dapat mencapai 5,6 ton/ha," ungkap Sarwo Edhy.
Berbicara pertanian tentu tidak terlepas dari aspek ketersediaan prasarana dan sarana pertanian. Salah satu aspek tersebut berkaitan dengan upaya penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan irigasi. Ketersediaan air irigasi sangat berdampak terhadap penentuan pola tata tanam.
Ketersediaan air irigasi didistribusikan dalam sistem jaringan irigasi yang terbagi menjadi jaringan irigasi primer, sekunder dan tersier/kuarter. Kerusakan pada salah satu jaringan irigasi berdampak pada rangkaian distribusi air irigasi yang berakibat pada kurangnya supply kebutuhan air irigasi.
"Dampak fatal dari kerusakan jaringan irigasi adalah perubahan pola tata tanam dan bahkan penurunan indeks pertanaman," jelasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian melalui program RJIT mengalokasikan anggaran dalam upaya perbaikan irigasi di tingkat tersier.
"Salah satu tujuannya adalah untuk menjaga distribusi air irigasi tetap terjaga di tingkat tersier," imbuhnya.
Kegiatan RJIT dilaksanakan dalam pola padat karya dengan satuan anggaran luas hektar kepemilikan lahan. Penerima manfaat kegiatan merupakan kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Poktan/ Gapoktan).
"Dana ditransfer langsung ke Poktan/ Gapoktan yang akan mengelola jaringan irigasi tersebut," pungkasnya.(*)