News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

KontraS Berharap Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Terkait Kerusuhan 22 Mei

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Ferri Kusuma saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/19).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) menginginkan Presiden Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Hal itu disampaikan Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma karena menganggap polisi terlalu menitikberatkan penanganan kasus terhadap tersangka dugaan percobaan pembunuhan terhadap 4 pejabat publik.

"Padahal, tewasnya 9 orang warga dalam kerusuhan dan ratusan orang yang ditangkap sama pentingnya dengan penanganan kasus tersebut," kata Feri saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/19).

Baca: Yunarto Wijaya Sudah Memaafkan Kivlan Zen

Menurutnya, pengungkapan kasus tindak pidana percobaan pembunuhan dalam kerusuhan 21-22 Mei memang penting segera diselesaikan.

KontraS pun mengapresiasi komitmen pihak Kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Baca: Jenazah Marco Tiba di Rumah Duka, Rencananya akan Dimakamkan Hari Jumat Besok

Kendati demikian, dari sisi korban, perlu ada penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), supaya jelas apakah aktor di balik kerusuhan ini melibatkan negara atau nonnegara, serta untuk memastikan pemenuhan keadilan bagi warga yang menjadi korban.

Sebab itu, menurut Feri, Tim Pencari Fakta perlu dibuat agar lembaga lain yang berwenang bisa ikut bergabung menyelesaikan kasus ini.

Baca: Tanggapan Tak Biasa Ayah Vanessa Angel Terkait Kasus Prostitusi Putrinya yang Akan Difilmkan

Misalnya, Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk menyelidiki pelanggaran HAM dan Ombudsman RI untuk menyelidiki kesalahan-kesalahan administratif.

Begitu pula dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk mendampingi para korban kerusuhan ini.

"Saya berharap dengan adanya TPF, penanganan kasus ini akan menjadi titik penting bagi membangun negara kita, yang lebih mengedepankan keadilan dan hak asasi manusia," kata Feri.

Baca: Jelang Sidang Perdana MK soal Sengketa Pilpres 2019, Imbauan Prabowo hingga Alat Bukti dari KPU

Selain itu, KontraS menyoroti 8 poin lain yang masih mengandung bias informasi terkait kerusuhan 22 Mei, sehingga harus dijelaskan pihak kepolisian.

Di antaranya terkait anggota Kepolisian yang terlibat kekerasan, dan penjelasan soal peluru yang menewaskan korban, ada atau tidaknya pembatasan akses jenguk dan bantuan hukum pada tersangka yang ditahan, memperjelas peran para purnawirawan di balik paslon, dan mau bekerja sama dengan lembaga lain terkait indikasi pelanggaran HAM.

9 korban

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini