News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Polisi Sebut Eks Danjen Kopassus Palsukan Dokumen Senjata Api Ilegal agar Bisa Dikirim ke Jakarta

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Polri membeberkan soal penyidikan kasus yang menjerat mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengungkap dugaan penguasaan senjata api tanpa dokumen yang sah alias ilegal oleh mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi mengatakan Soenarko melakukan pemalsuan surat keterangan agar senjata api sitaan dari GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di masa lampau itu seakan memiliki dokumen sah.

Dalam pemeriksaan terhadap Soenarko, Daddy menjelaskan Soenarko membenarkan bahwa ada empat pucuk senjata api laras panjang yang disita dari GAM.

Baca: Reaksi Gatot Nurmantyo soal Mantan TNI yang Disebut Pelaku Makar: Habis Sudah, Semua Perjuangan

Baca: Pengendara Motor Tewas di Jalan, Saksi Melihat Pelaku Menendang dan Aniaya Korban hingga Tak Berdaya

Baca: Masih Ada Satu Tersangka Lagi yang Dikejar Polisi Terkait Rusuh 21-22 Mei

Baca: Lokasi eksekusi Korea Utara: LSM petakan ratusan lokasi hukuman mati, dari pasar hingga sekolah

Dua di antaranya disimpan di gudang, sementara satu pucuk lainnya disisihkan dan pada tahun 2009 Soenarko memerintahkan satu pucuk senpi yang disisihkan diserahkan kepada tersangka HR.

“Pada tahun 2011 saat S (Soenarko) sudah tidak aktif satu pucuk senjata itu masih disimpan HR dan masih dalam penguasaan S, terhadap tersangka S dan HR patut diduga melakukan tindakan pidana tanpa hak menerima, memperoleh, menguasai, dan menyembunyikan senjata api tanpa hak dan dokumen yang sah,” ungkap Daddy dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Hasil pemeriksaan itu tertuang dalam surat dari Danpuspom TNI kepada Kapolri nomor R95/V/2019 tanggal 19 Mei 2019 perihal hasil penyelidikan Puspom TNI yang melibatkan anggota TNI.

Daddy melanjutkan sekira awal April 2019 atau sesaat sebelum pencoblosan Pemilu 2019, Soenarko meminta agar senjata api tersebut dikirim ke Jakarta.

HR lalu meminta seseorang bernama B agar dibuatkan surat ‘security item’ untuk senjata api tersebut agar bisa dikirim ke Jakarta.

Baca: Inul Daratista Mendadak Gemuk dan Janji Akan Olahraga Lagi Setelah Borong Durian Hingga 4 Kulkas

Baca: Adik Ipar Sebut Makam Mendiang Istri Ifan Seventeen Berbau Harum saat Keluarga Ziarahi Dylan Sahara

Untuk mendapatkan surat ‘security item’ itu, senjata api harus memiliki dokumen sah, sementara senjata api yang diminta Soenarko merupakan senjata api sitaan yang tak memiliki dokumen sah.

“Saudara B kemudian dibuatkan surat keterangan palsu dari Kabinda (Kepala Badan Intelijen Daerah) Aceh atas nama S dan ditandatangani S, padahal S sudah tidak menjabat sebagai Kabinda Aceh. Surat keterangan palsu itu kemudian dititipkan kepada protokol berinisial I dan kemudian dikirimkan ‘security item’ ke maskapai Garuda, senjata api dengan surat keterangan palsu itu pun dititipkan kepada saksi SA yang akan melaksanakan rapat di Jakarta,” ungkap Daddy.

Senjata api itu pun masuk bagasi dalam penerbangan yang sama dengan SA, dan B menyampaikan hal tersebut kepada Z yang bertugas sebagai protokol di Bandara Soekarno-Hatta.

Saat SA menyampaikan ‘security item’ kepada ZA, keduanya ditangkap oleh aparat berwenang.

Baca: Mengapa Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma Dikabulkan Sementara Eggi Tidak? Ini Penjelasannya

Daddy menegaskan bahwa senjata api yang diberikan surat keterangan palsu itu berjenis M4 Carbine yang berfungsi secara baik.

“Senjata api tersebut berfungsi secara baik dan dapat membinasakan makhluk hidup,” pungkasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini