Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia memfasilitasi pemulangan 49 Pekerja Migran Indonesia dan 14 anak WNI yang lahir di Yordania, pada tahapan akhir masa Amnesti pemerintah Yordania tanggal 11 Juni 2019.
Kebanyakan dari pekerja migran Indonesia memiliki masa ijin tinggal yang kadaluarsa.
Dubes RI di Amman, Andy Rachmianto mengatakan pemulangan kali ini merupakan pemulangan tahap keenam atau pemulangan terakhir di masa program amnesti tahun ini.
Baca: Kementerian KLH Targetkan Penetapan 6,53 Juta Hektare Lahan Jadi Hutan Adat
"Dengan pemulangan tahap terakhir ini, KBRI Amman berhasil mengosongkan penghuni penampungan (zero shelter), yang merupakan catatan pertama sepanjang sejarah perlindungan WNI/PMI di Yordania" kata Dubes Andy dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu (12/6/2019).
Sejak dua tahun terakhir, KBRI Amman telah memulangkan 692 orang pekerja migran, termasuk anak-anak.
Tahun 2019 KBRI membantu kepulangan total 210 orang pekerja migran yang bermasalah dan 14 orang anak-anak yang lahir dari hubungan yang tidak resmi menurut hukum Yordania.
Baca: Istri Pensiunan TNI Ditemukan Tewas, Mayatnya Membusuk Mengeluarkan Cairan
"Pemulangan tahap akhir program amnesti tahun 2019 ini, menandai kejelasan status kewarganegaraan anak-anak para pekerja migran tersebut, setelah sekian lama mereka tidak jelas statusnya" lanjut Dubes Andy.
Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman Suseno Hadi menambahkan, anak-anak tersebut terlahir dari para ibu pekerja migran yang tidak berdokumen.
Menurut Suseno, jumlah pekerja migran yang mempunyai anak dari hubungan tidak resmi berjumlah lebih dari 20 orang dengan jumlah anak sekitar tiga puluhan anak.
Baca: Bermodal Bakatnya Ini, Losiri Si Manusia Gua Mampu Gebet Turis Cantik Tanpa Keluar Duit Sepeserpun
“Para pekerja migran yang memanfaatkan program amnesti untuk pulang ke tanah air ini adalah mereka yang sudah habis masa kontrak kerja dan izin tinggalnya di Yordania dan memaksakan diri bekerja secara illegal,” kata Suseno.
Menurut data dari Imigrasi Yordania tahun 2019, tercatat masih ada sekitar 1.000 orang yang tidak memiliki izin kerja maupun izin tinggal di Yordania yang membuat rentan perlindungan para pekerja migran.
Repatriasi ini adalah upaya negara dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri.
Banyak pekerja migran Indonesia ikut dalam program amnesti ini dengan alasan tidak mampu membayar denda izin tinggal (overstay) yang harus ditanggung.
Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda ijin tinggalnya akan dihitung sejak masa ijin tinggal resminya habis dengan perhitungan 1.5 Jordan Dinnar (sekitar Rp 29.500) perhari.