TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan punya bukti kuat adanya aliran dana ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Yakni terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin disebutkan Lukman sebagai salah satu pihak yang turut kecipratan aliran dana jual beli jabatan di Kemenag.
Lukman disebut menerima Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Saat ditanya wartawan Tribunmanado.co.id, Rabu (12/06/2019) di VIP Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, terkait dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag, Lukman Saifuddin enggan berkomentar.
Lukman hanya memberi isyarat menolak untuk diwawancarai lebih lanjut sambil mengacungkan 5 jari.
"Yaa cukup, waktunya-waktunya sudah, sudah maaf-maaf," ujarnya sambil bergegas masuk ke dalam mobil.
Diketahui sebelumnya, Lukman Saifuddin tiba di Manado pada Selasa 11 Juni 2019 untuk membuka acara perayaan Hari Pantekosta Indonesia (PGPI) di Pantecostal Center, Manado.
Hari ini Ia juga dijadwalkan untuk menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Sulut, namun jadwal tersebut dibatalkan.
Alex, Protokoler mengatakan, Lukman Hakim akan bertolak ke Jakarta dan tidak jadi mengikuti serangkaian acara di Kantor Gubernur Sulut.