TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah menyiapkan puluhan pengacara untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Ada sebanyak 33 pengacara yang didaftarkan dalam tim hukum Jokowi-Amin.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjelaskan, sebanyak 33 pengacara tersebut berasal dari empat komponen.
Yakni dari komponen partai pendukung, tim direktorat hukum dan advokasi, tim Yusril Ihza Mahendra dan tim advokat atau lawyer profesional.
“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi. Komponen kedua tim direktorat hukum dan advokasi. Ketiga tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01. Keempat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Sementara itu, dikutip dari tayangan Kompas TV, tim kuasa hukum Jokowi-Amin tampak memperlihatkan sebuah dokumen yang berisi nama-nama pengacara yang akan disiapkan menghadapi Sidang di MK.
Dalam dokumen tersebut dituliskan kalimat sebagai berikut, "Pemberi kuasa dengan ini memberikan kuasa dengan Hak Substituso kepada, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 01 Ir H. Joko Widodo - Prof. Dr. (H.C) K H. Ma'ruf Amin, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, yang nama-namanya disebutkan di bawah ini."
Berikut ini nama-nama 33 pengacara yang disiapkan oleh tim Jokowi-Amin untuk sidang MK.
1. Yusril Ihza Mahendra
2. Ade Irfan Pulungan