Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua koruptor dalam kasus suap terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyonoke penjara.
Dua koruptor tersebut Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan.
"Keduanya dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/6/2019).
Baca: Kuasa Hukum : Pak Kivlan Zen Posisinya Mau Dibunuh, Bukan Memerintahkan Membunuh
Baca: Ayah Sekap & Perkosa Anak Tiri Selama 20 Tahun hingga Lahirkan 9 Anak, Bermula Dendam kepada Istri
Baca: Valentino Rossi Bakal Turun di Balap Mobil Touring Terbesar di Jerman?
Sekadar informasi, Dwi Fitri Nurcahyo telah dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta serta pidana tambahan uang pengganti Rp80 juta.
Sedangkan Wahyu Tri Hardianto dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.
"Terpidana Dwi Fitri Nurcahyo telah menyetorkan pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan. Sebelumnya, mereka ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Febri.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji wali kota Pasuruan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan total tujuh orang, yaitu SET (Setiyono), Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021; DFN (Dwi Fitri Nurcahyo), Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan; WTH (Wahyu Tri Hardianto) Staf Kelurahan Purutrejo.
Baca: Bertemu Setneg, PSSI Bahas Rencana Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Baca: Ketua Umum Golkar Berharap Pendukung Prabowo-Sandi Tidak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Pilpres
Baca: Prabowo dan Sandiaga Batal Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019, Berikut Alasannya
Kemudian MB (Muhamad Buqir) Swasta/Perwakilan CV M; HM (Hud Muhdlor), Swasta/Pemilik CV M; H (Hendrik) Staf Bapenda/Keponakan Setiyono; dan pengelola keuangan SA (Siti Amini), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
Dalam kasus Wali Kota Pasuruan Setiyono, KPK pun menemukan sejumlah istilah atau kode yang digunakan dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh wali kota Pasuruan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Terindentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, yaitu 'ready mix' atau campuran semen dan 'Apel' untuk fee proyek dan 'Kanjengnya' yang diduga berarti wali kota.
Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur wali kota melalui tiga orang dekatnya.
Menggunakan istilah 'Trio Kwek-Kwek' dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.
Komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek PLUT KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja.
Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi.
Kemudian, tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar.
Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp115 juta.
Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.