News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bank Century

KPK Pasang Target Tuntaskan Kasus Korupsi Bank Century

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menyatakan lembaganya menargetkan penuntasan sejumlah kasus besar.

Salah satu kasus yang tengah digarap yakni pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Ya banyak (yang ingin dituntaskan). Ada Century," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).

KPK memang tengah mengembangkan perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Sebanyak 36 orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus ini.

Teranyar, komisi antirasuah bahkan meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan yang kini menjadi Dubes RI untuk Swiss Muliaman Hadad, Senin (27/5).

Baca: Sekjen Sebut Menag Pasang Badan untuk Meloloskan Haris Hasanuddin Sebagai Kakanwil Kemenag Jatim

Baca: Menteri Agama Bersikeras Loloskan Tersangka Korupsi, KPK Kejar Lewat Fakta Persidangan

Baca: Pernyataan Syarief Hasan Soal Merapatnya Demokrat ke Koalisi Jokowi: Kalau Ada Chemistry Kita Gabung

Penyelidikan ini dilakukan untuk membidik pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus Century.

Dalam putusan Budi Mulya di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI di antaranya Boediono selaku Gubernur BI dan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian, Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, dan Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang V Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang VIII Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Ada juga nama pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

KPK juga sedang berupaya merampungkan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo.

Tak hanya itu, menurut Saut, pihaknya juga sedang mempelajari kasus di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Namun, Saut belum menyebut secara rinci mengenai kasus terkait anak perusahaan PT Pertamina yang sudah dibubarkan pemerintah pada 2015 tersebut.

"Bahkan Petral juga kan. Kamu sudah lupa tuh. Kita lagi pelajari juga," ujar Saut.

KPK telah menerima audit forensik dari PT Peramina sejak November 2015 perihal kasus di Petral tersebut. Audit terhadap Petral itu dilakukan oleh perusahaan audit asal Australia, Kordamentha dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Penyerahan audit tersebut dilakukan untuk melihat potensi pelanggaran hukum di dalam pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) impor yang dilakukan Petral dan anak usaha Pertamina Energy Service Pty Ltd (PES) dan Zambesi Ltd pada periode 2012-2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini