TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan atau mengubah hasil Pemilu.
Namun ada syaratnya, yaitu dapat membuktikan ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Namun jika kecurangannya tidak memenuhi syarat TSM, hanya akan dianggap sebagai pelanggaran biasa.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD saat diwawancarai Tv One, Jumat (14/6/2019).
"Persyaratan pelanggaran yang bisa membatalkan atau mengubah hasil pemilu itu adalah pelanggaran kualitatif yang bersifat memenuhi syarat TSM," kata Mahfud.
"Sekarang bagaimana? Sudah ada UU no 7 tahun 2017 itu nanti tergantung pada MK untuk menilai apakah cukup signifikan atau tidak pelanggaran-pelanggaran itu," imbunya.
Mahfud MD kemudian menjelaskan maksud dari kata 'terstruktur' dalam kecurangan TSM.
Menurut Mahfud MD, 'terstruktur' haruslah dilakukan oleh pemerintah, KPU atau pihak yang berkaitan langsung dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Supaya diingat bahwa yang dikatakan terstruktur itu dilakukan oleh struktur resmi pemerintahan baik KPU maupun pemerintah yang mempunyai sambungan langsung dan bisa dibuktikan ada kaitannya dengan TPS," kata Mahfud MD.
Lebih lanjut, jika kecurangan-kecurangan tersebut tidak terbukti maka oleh MK hanya dianggap sebagai pelanggaran kampanye biasa dan tidak memenuhui unsur TSM.