Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menetapkan jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019.
Penetapan jadwal sidang itu dilakukan untuk menjawab keinginan dari pihak termohon, yaitu KPU RI.
KPU RI merasa keberatan, karena pihak pemohon perkara, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan petitum baru di luar dokumen yang telah diserahkan pada 24 Mei 2019.
Baca: Lagu Ganti Presiden Berkumandang di Tengah Aksi Massa Kawal MK
"Majelis sudah bermusyawarah, permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya tidak hari Senin (17/6/2019), tetapi hari Selasa (18/6/2019). Permohonan disampaikan sebelum sidang yakni pukul 09.00 WIB termasuk pihak terkait dan Bawaslu," kata Anwar, pada saat berbicara di persidangan, Jumat (14/6/2019).
Anwar Usman menyampaikan hasil kesepakatan itu setelah menunda sidang selama 10 menit.
Adanya pemindahan jadwal waktu itu membuat agenda sidang menjadi diundur.
"Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepanitraan semua jadwal akan disesuaikan," kata dia.
Setelah menyampaikan kesepakatan itu, semua pihak berperkara menyepakati.
Sehingga, pihak termohon, terkait, dan Bawaslu diminta menyerahkan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon sebelum sidang dimulai pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.
"Pihak terkait dan Bawaslu juga, Selasa," tambahnya.