Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), melindungi para saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan sengketa Pemilu Presiden 2019.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan terdapat kurang lebih 30 orang yang akan memberikan kesaksian pada persidangan.
Mereka menurutnya meminta jaminan keamanan kepada tim hukum Prabowo-Sandi sebelum memberikan kesaksisan.
"Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi," kata Andre kepada Tribunnews, Minggu (16/6/2019).
Dengan meminta keterlibatan LPSK, nantinya menurut Andre para saksi dapat memberikan kesaksiannya dengan aman.
Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi.
"Hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," katanya.
Baca: Menhan Ryamizard Ryacudu: Lambat atau Cepat, Polisi Nanti akan di Bawah Kementerian
Tim Hukum Prabowo-Sandi, juga menurut Andre meminta LPSK melindungi para hakim MK yang bertugas mengadili sengketa Pemilu Presiden 2019. Sehingga menurutnya para hakim tidak mendapat intervensi dari pihak luar saat mengadili perkara.
"Tidak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019," kata dia.