TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - WN, pria yang sempat viral karena muncul di video dan menyebut server KPU sudah disetting memenangkan capres-cawapres 01.
Setelah dua bulan menjadi buron WN ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pengakuan WN di video viral membuat KPU RI bereaksi dan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Polisi menciduk WN pada 11 Juni pukul 21.45 WIB di kawasan Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
WN pun sudah ditahan.
Belakangan diketahui WN berprofesi sebagai dosen IT di dua perguruan tinggi di Solo, Jawa Tengah.
Komisioner KPU RI melaporkan tiga akun penyebar hoax atau kabar bohong, satu di antara alat buktinya video WN yang viral beredar.
Pengakuan WN diakui KPU RI merugikan karena informasi yang disebar tak benar.
"Saya bulan Januari ke Singapura karena ada kebocoran data. Ini tak buka saja, 01 sudah membuat angka 57%," ucap WN di video yang viral.
Lantaran perbuatannya, WN terancam 10 tahun pidana penjara dengan denda paling banyak Rp 750 juta.