News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kesadaran Masyarakat Soal Pentingnya Keselamatan di Perlintasan Kereta Api Perlu Digenjot

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melanggar - Sejumlah pengendara sepeda motor masih terlihat melanggar di perlintasan kereta api Hasanudin Kota Semarang, Senin (9/7). Padahal bagi mereka yang melakukan pelanggaran menerobos perlintasan kereta api akan mendapatkan sansi yang termuat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain;

b. Mendahulukan kereta api; dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Terlebih lagi, Pasal 296 mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini