a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Terlebih lagi, Pasal 296 mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000.
Baca tanpa iklan