TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku pihaknya telah mempersiapkan beberapa bahan untuk menjawab permohonan perbaikan kubu paslon 02 di Mahkamah Konstitusi.
Termasuk di dalamnya pengajuan keberatan tentang perbaikan permohonan tim hukum Prabowo-Sandi.
"Kami sudah menyiapkan beberapa bahan atau jawaban terkait permohonan dari pengacara 02. Sekaligus kami juga akan menyampaikan keberatan tentang perbaikan yang kita kira sudah melewati batas waktu," kata Ilham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
"Dan kita akan bacakan pada sidang besok," imbuh dia.
Sebab menurut KPU, pada sidang perdana MK Jumat (14/6) lalu, pihak Pemohon banyak membacakan hal baru yang seharusnya mengacu pada permohonan tanggal 24 Mei alias permohonan awal.
Baca: Kivlan Zen Akui Menerima Uang dari Habil Marati Tapi Bukan untuk Membunuh 4 Tokoh
Lebih lanjut, Ilham menjelaskan terkait beberapa jawaban yang sudah mereka persiapkan.
Salah satu diantaranya ialah persoalan daftar pemilih tetap (DPT) yang dimohonkan.
Selain itu juga jawaban terhadap permohonan terkait sistem informasi penghitungan (situng).
Semisal bahwa KPU sudah melakukan koreksi terhadap kesalahan input yang sempat terjadi.
Kemudian mereka juga sudah menyampaikan perbaikan itu ke publik luas, berikut penjelasan kalau Situng hanya sebagai informasi dan bukan hasil resmi.
Hasil resmi penghitungan sendiri berasal dari rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan KPU RI mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Nasional.
"Karena setiap kesalahan-kesalahan entri data ternyata sudah kami perbaiki, dan kita sampaikan kepada publik. Kita sudah sampaikan disclaimer bahwa situng ini bukan hasil resmi," ujar dia.