Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet saat membacakan pleidoi mengaku telah mendapatkan sanksi sosial.
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mengaku telah mendapatkan sanksi sosial akibat kebohongan yang dilakukannya.
Ratna sebelumnya berbohong kepada keluarganya bahwa dirinya telah dipukuli di Bandung, Jawa Barat hingga mengakibatkan wajahnya lebam.
Padahal, muka lebamnya disebabkan operasi plastik di sebuah rumah sakit di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca: Ratna Sarumpaet Menangis Bacakan Pledoi hingga Saya Dianggap sebagai Ratu Pembohong
Baca: Ratna Sarumpaet Beberkan Kasusnya Dipolitisasi hingga Alasan Bertemu Fadli Zon
"Akibat kebohongan itu, saya menerima sanksi sosial yang luar biasa berat dari masyarakat. Saya dianggap sebagai ratu pembohong, sanksi sosial sebagai pembohong itu telah menghancurkan nama baik," ujar Ratna saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Namun, Ratna mengaku menerima sanksi sosial tersebut dengan lapang dada. Ia mengakui bahwa kebohongan tersebebut tidak pantas dilakukan mengingat dirinya seorang aktivis dan tokoh publik.
"Saya mengakui bahwa sebagai aktivis demokrasi dan seniman yang selalu menyuarakan kemanusiaan, kebohongan itu merupakan perbuatan terbodoh yang saya lakukan selama hidup saya," ucapnya.
Di sisi lain, Ratna Sarumpaet tidak menerima tudingan jaksa yang menyebutkan kebohongannya menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca: Isak Tangis Warnai Pembacaan Pledoi Pribadi Ratna Sarumpaet
Baca: Reaksi Berbeda Atiqah Hasiholan dan Sang Kakak Saat Pembacaan Pledoi Ratna Sarumpaet
Ia mengatakan, tidak ada narasi kebohongan yang sengaja dibuat untuk membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Jadi menurut saya adalah berlebihan (tuntutan jaksa) apabila jaksa dalam surat dakwaan dan tuntutannya menilai apa yang saya lakukan telah menerbitkan keonaran, karena sama sekali tidak ada satu unsur pun yang terjadi," kata Ratna.
Ratna berharap hakim bisa mempertimbangkan nota pleidoinya sebelum menjatuhkan vonis. Adapun, jaksa menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara karena dinilai bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.
Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Baca: Kuasa Hukum: Kasus Ratna Sarumpaet Jadi Komoditas Politik
Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, Pengacara Persoalkan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ratna Sarumpaet: Saya Dianggap sebagai Ratu Pembohong...