News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Hari Ini Ratna Sarumpaet Dijadwalkan Bacakan Pledoi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa, Selasa (18/6/2019).

Ratna tiba pukul 08.55 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Ia mengenakan kemeja lengan panjang warna putih yang dipadukan dengan hijab warna senada. Adapun atasannya dilengkapi dengan rompi Tahanan Kejaksaan.

Ketika turun dari mobil tahanan kejaksaan, Ratna sempat mengucapkan mohon maaf lahir batin. "Mohon maaf lahir batin ya," ujar Ratna.

Untuk pembacaan pledoi hari ini, ibunda Atiqah Hasiholan tersebut mengaku hanya mempersiapkan moril saja. "Ya siap secara moril aja, ya saya ada pembelaan pribadi," imbuhnya.

Baca: Polisi Tangkap Pria Berjaket Ojek Online yang Jambret Ponsel Anak di Cengkareng

Sebelumnya diberitakan, terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, (18/6/2019).
Pengacaranya telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman dari sisi yuridis.

"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," ujar Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Ratna Sarumpaet juga akan membacakan pledoi.

"Rencana juga nanti disamping pledoi dari kita akan ada pledoi dari Bu Ratna," tutur Desmihardi.

Baca: Napi Kasus Korupsi Siap-siap Dipindahkan ke Nusakambangan

Desmihardi mengatakan pihaknya akan menjelaskan, kebohongan yang dibuat Ratna tidak ada unsur yang menimbulkan keonaran. Pihaknya ingin mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.

Desmihardi mengatakan, soal keonaran itu akan menjadi poin utama pembelaan. Dirinya menilai sangkaan keonaran tidak pernah terbukti dalam persidangan.

"Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," kata Desmihardi.

Ratna Sarumpaet didakwa telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini