Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ali Nurdin, menyatakan, tautan berita atau link artikel berita di media online tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Dia mengatakan, Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam PHPU Pilpres menyebutkan, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan diterima disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
"Dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti adalah tidak berdasar," kata dia saat membacakan jawaban termohon terhadap permohonan pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Baca: Kuasa Hukum KPU Sebut Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah Bukan Entitas BUMN
Sedangkan, mengacu pada Pasal 37 PMK Nomor 4 Tahun 2018, yang dimaksud alat bukti surat atau tulisan yaitu berupa keputusan termohon tentang rekap hasil penghitungan suara, keputusan termohon tentang penetapan paslon presiden dan wakil presiden beserta lampirannya.
Baca: Kepergok Pelesiran ke Toko Bangunan, Setya Novanto Ternyata Melarikan Diri
Lalu, keputusan termohon tentang penetapan nomor urut paslon, berita acara dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditanda tangani penyelenggara pemilu sesuai tingkatan, salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dokumen tertulis lainnya.
"Tuntutan pemohon yang meminta mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan yang harus merujuk pada alat bukti surat dan keterangan saksi di muka persidangan sebagaimana diatur dalam PMK 4/2018," kata dia.
Adapun, mengenai kedudukan link berita sebagai alat bukti yang diajukan pemohon, Bawaslu telah membuat pertimbangan dalam perkara nomor 01 yang pada pokoknya menyatakan laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti yaitu hanya print out berita online.
"Printout berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara. berdasarkan hal tersebut, bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan. Dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," tambahnya.