Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasam Syadzily mempertanyakan kejelasan status saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang PHPU atau sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saksi yang dimaksud Ace Hasan Syadzily yakni Agus Maksum selaku saksi fakta.
Baca: Haris Azhar Enggan Menjadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi
Menurut Ace, pernyataan sekaligus pengakuan yang diberikan Agus Maksum tidak merepresentasikan posisinya sebagai saksi fakta.
"Itu kan semua konteksnya tidak bisa dikaitkan dengan saksi di dalam MK dan itu adalah pengakuan sepihak dari saksi yang sesungguhnya," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
"Kita pun jadi bertanya ke sana, Agus Maksum ini saksi atau saksi ahli, karena dia merepresentasikan dirinya sebagai seakan-akan ahli tapi di sisi lain juga dia sebagai saksi pelaku (saksi fakta)," sambungnya.
Dalam kesaksiannya, Agus Maksum mengatakan ada 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid.
Menanggapi hal tersebut, Ace mengatakan Agus tak bisa membuktikan apakah 17,5 DPT tersebut dapat mempengaruhi hasil suara Pilpres 2019.
Sehingga, Ace menyebut kesaksian yang disampaikan Agus Maksum tidak lebih dari sekadar asumsi.
"Dia juga tidak bisa membuktikan apakah data yang 17 DPT tersebut memang akan mempengaruhi terhadap (hasil suara Pilpres) atau tidak, kan dia juga enggak bisa secara tegas. Itu kan semua yang disampaikan oleh Agus Maksum, saya pastikan semuanya asumsi," jelasnya.
Selain itu, Ace menuturkan permasalahan DPT sebenernya sudah dibahas bersama dengan KPU, Tim BPN Prabowo-Sandiaga dan TKN Jokowi-Maruf serta Kementerian Dalam Negeri.
Karena itu, Legislator Golkar ini menilai dibawanya permasalahan DPT dalam sidang sengketa Pilpres hanya mempermalukan Tim Prabowo-Sandiaga.
"Semua sudah dibahas semua, kan itu yang terus diulang-ulang, jadi lucu. Jadi menurut saya jangan mempermalukan diri sendiri. Itu kan seperti mempermalukan diri sendiri," pungkasnya.
Kuasa hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut saksi fakta pertama yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum berbicara layaknya ahli.
Saksi fakta harusnya berbicara soal kejadian apa yang ia alami, dan apa yang ia tahu. Saksi fakta tidak boleh berbicara soal pendapat dan analisisnya sendiri.
"Saksi seperti ahli kenapa? Apa yang dia alami, apa yang dia tahu. Jadi saksi tidak boleh analisis. Jadi itu kan tidak boleh. Ahli baru boleh berpendapat," ungkap Yusril saat jeda sidang di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
"Tapi saksi tidak boleh menganalisis dan tidak boleh menilai, bahwa ini manipulasi, ini KTP palsu. Saksi boleh hanya menerangkan apa yang dia lihat, mendengar apa yang dia saksikan," imbuh dia.
Lebih lanjut menurutnya, saksi pertama yang dihadirkan paslon 02 sama sekali tidak menerangkan apa-apa. Apalagi keterangannya dicampuradukkan antara saksi dengan ahli.
Selain itu, menurutnya Agus Maksum tidak tahu ketika ditanya soal hak pilih 17 DPT.
Baca: Reka Ulang Pembunuhan Sadis Pria Berjimat, Golok Tersangka Sempat Tak Mempan ke Tubuh Korban
Padahal bila menuding ada manipulasi data, hal itu harus punya korelasi dengan kemenangan Jokowi-Maruf dan kekalahan Prabowo-Sandiaga seperti yang diumumkan oleh KPU RI sebelumnya.
"Padahal kalau terjadi kecurangan harus dijelaskan kenapa penyebab Prabowo menang dan apa yang menyebabkan Prabowo kalah. Ini tidak jelas diuraikan," ungkap dia.
Lihat Saksi BPN, TKN Yakin Menang
Tiga saksi dari pemohon atau BPN Prabowo Subianto Sandiaga Uno telah bersaksi dalam sidang sengketa pemilu presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Mereka adalah Agus Maksum, Idham dan Hermansyah.
Baca: Cerita Khansa, Pendaki Cilik Asal Cibubur yang Gapai Puncak Tertinggi Kilimanjaro Afrika
Menyikapi kesaksian ketiganya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) Maruf Amin belum melihat ada kesaksian yang bisa membuktikan atas gugatan terkait pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
"Saya kira itu hanya karangan saja," ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Abdul Kadir Karding, kepada Tribunnews.com, Rabu (19//6/2019).
Atas kesaksian-kesaksian para saksi yang dihadirkan pemohon, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyakini pemohon 02 tidak akan mampu membuktikan tuduhan dan gugatannya tersebut.
"Sekaligus keyakinan bahwa 02 tidak mampu membuktikan tuduhan dan gugatannya," tegas anggota DPR RI ini.
TKN pun semakin yakin bakal menang dalam sidang sengketa pemilu presiden di MK.
Baca: Reka Ulang Pembunuhan Sadis Pria Berjimat, Golok Tersangka Sempat Tak Mempan ke Tubuh Korban
"Sejak awal kami meyakini menang di MK dengan data dan bukti yang ada pada 01," jelasnya.
Selain itu dia juga mengatakan belum terbukti isu adanya saksi mendapat ancaman dan terancam dalam kesaksian di MK.