News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Kasus Suap Bakamla, KPK Periksa Dirut Putra Pratama Unggul Lines

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11/2018). Fayakhun divonis 8 tahun penjara dengan denda 1 milyar subsider 4 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi untuk tersangka Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief (EA).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Direktur Utama PT Putra Pratama Unggul Lines H Muhammad Rusmin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Suap Proyek Pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"(Rusmin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EA," ujar Febri, kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).

Perlu diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Erwin Arief sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca: Sebut Prabowo Tak Akan Menangkan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Ini Penjelasan Faldo Maldini

Sementara itu, kasus dugaan Suap Proyek Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla ini merupakan hasil pengembangan kasus yang telah menjerat sejumlah pihak.

Mulai dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Ekp Susilo Hadi serta mantan anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini