TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPN Prabowo-Sandi merespons soal saksi yang dihadirkan tim kuasa hukumnya dan sempat mengubah pernyataannya soal data KTP invalid. Adapun saksi tersebut bernama Agus Maksum.
Menurut Jubir BPN, Miftah Sabri, saksi tersebut mengubah karena ada pertanyaan dari KPU yang sedikit menjebak.
"Dia (Agus Maksum) ahli IT kita ingin pembuktiannya DPT-nya ganda dan fiktif. Itu pertanyaan menjebak kalau ditanya dia hadir atau tidak. Makanya dia jawab enggak tau, tapi dia bisa membuktikan kalau data ini fiktif tidak ada NIK-nya," kata Miftah di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Miftah menganalogikannya dengan seorang ahli IT yang tahu soal data fiktif seorang karyawan, baik nomor induknya dan data kependudukan yang tidak sinkron.
"Tapi saat ditanya karyawan itu waktu apel pagi datang apa enggak ya enggak bisa membuktikan," lanjut Miftah.
Baca: Hakim MK: Sudah Cukup Pak Bambang, Kalau Anda Tak Bisa Stop Saya Akan Suruh Anda Keluar
Apa yang hendak disampaikan Agus dalam kesaksiannya, dikatakan Miftah, adalah tindakan KPU yang mengesahkan meskipun ada dugaan 17,5 juta DPT fiktif.
"Bukan apakah 17,5 juta DPT fiktif tersebut datang mencoblos ke TPS. Sebanyak 17 juta fiktif itu data enggak terverifikasi secara kependudukan. Jadi nomornya ada yang ganda, kodenya berbeda, terus secara statistik dari agregat data itu orang ini kok mencurigakan," pungkasnya.
Dalam persidangan lanjutan di MK, Agus Maksum mengambil sampel nama Udung yang tinggal di Pengalengan, Bandung, sebagau bukti data KTP Invalid. Agus menegaskan tak ada nama Udung.
Komisioner KPU Hasyim Asyari pun menanyakan bagaimana Agus tahu tak ada nama Udung jika tak mengecek ke lapangan saat pencoblosan.
Kemudian Hasyim kembali bertanya apakah bisa diyakini nama Udung digunakan saat pencoblosan.
Saat itulah, Agus Maksum menjawab tidak tahu.