News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kaji 23 Lapas dan Rutan Demi Memuluskan Pemindahan Napi Koruptor ke Nusakambangan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya untuk bisa memuluskan rencana pemindahan narapidana kasus korupsi ke Lapas di Nuakambangan masih terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi antirasuah ini pun melakukan kajian terkait pertimbangan dalam upaya pemindahan napi koruptor untuk kasus korupsi tipe risiko tinggi atau high risk.

Tipe ini diberlakukan untuk para napi yang berpotensi mengulangi kasus serupa, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin yang menerima suap dari napi koruptor.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya telah mengerahkan Tim Litbang untuk melakukan pengecekan secara langsung pada 23 Lapas dan Rutan di sejumlah daerah, termasuk Nusakambangan.

Hal itu untuk mempertimbangkan tingkat pengamanan yang bisa diterapkan pada napi koruptor.

"Dalam kajian ini, Tim Litbang KPK telah mendatangi langsung 23 Lapas dan Rutan di Jakarta, Sumut, Nusakambangan, Semarang, Bali, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara," ujar Febri, kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).

Baca: Dul Jaelani Tak Diberi Uang Jajan Ayah Tirinya, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry

Baca: Meski Dihabisi Amerika, Huawei Nyatanya Bisa Pasang Iklan Spektakuler di Burj Khalifa

Ia mengatakan bahwa khusus untuk Nusakambangan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap fasilitas keamanan yang ada pada sejumlah lapas di sana.

Mulai dari Lapas Klas I Batu dan Pasir Putih berkategori Super Maximum Security.

Lapas Besi berkategori Maximum Security, hingga lapas Permisan berkategori Medium Security.

"Untuk Lapas Nusakambangan, tim Litbang KPK telah mendatangi Lapas Klas I Batu, Pasir Putih, Besi, Permisan, Nirbaya dan Cilacap," jelas Febri.

Upaya-upaya tersebut, kata Febri, untuk melengkapi kajian KPK terkait rencana pemindahan napi koruptor.

Sehingga upaya yang dilakukan sejauh ini tidak hanya terkait diagnosa analisis dan Focus Group Discussion (FGD) dengan instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) saja.

Namun tim yang diterjunkan KPK benar-benar melakukan pengkajian secara langsung ke lapangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini