Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, menyebut pihaknya siap mengajukan permohonan sita eksekusi ke pengadilan.
Hal itu akan dilakukan apabila sejumlah pimpinan PKS yang digugat oleh Fahri Hamzah tak menghadiri panggilan kedua dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan atau Rabu (26/6/2019).
Baca: Reka Ulang Pembunuhan Sadis Pria Berjimat, Golok Tersangka Sempat Tak Mempan ke Tubuh Korban
"Tadi pak juru sita menyampaikan pesan dari pak Ketua (PN Jaksel) bahwa (tergugat) akan dipanggil sekali lagi dan kalau tidak datang lagi tanggal 26 (Juni), maka kita sudah memohon eksekusi bisa memakai hak kita selanjutnya yaitu mengajukan permohonan sita eksekusi," ujar Mujahid, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Ia menjelaskan pihaknya akan menyampaikan inventarisasi terkait aset apa saja yang dimiliki oleh para tergugat dalam hal ini pimpinan PKS.
Menurutnya, aset pribadi yang disita dapat berupa rekening bank, mobil hingga aset tak bergerak seperti tanah, bangunan, dan rumah.
"Kalau uangnya sudah cukup untuk menyelesaikan kewajibannya, selesai. Tapi kalau ada barang tidak bergerak itu bisa rumah, tapi yang utama adalah aset pribadi dulu dari 5 orang yang ada di dalam gugatan kita, para tergugat itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Mujahid mengatakan aset yang disita dapat pula merambah aset partai seperti kantor dari PKS.
Namun demikian, ia percaya aset dari para tergugat mencukupi apabila memang harus dilakukan penyitaan.
"List (aset) dari yang saya sebutkan tadi misalnya berupa rekening bank, bisa juga aset yang tidak bergerak tanah, bangunan. Yang bergerak misalnya mobil," jelasnya.
"Kalau memang yang pribadi (para tergugat) tidak cukup (bisa menyita kantor PKS). Tapi kan harapannya atau saya kira angka 30 (miliar) itu mungkin 2 rumah aja cukup kalau di Jakarta," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah hadir memenuhi panggilan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tindak lanjut pengajuan eksekusi di bulan Januari lalu.
Panggilan itu tertuang dalam surat panggilan bernomor 15/Eks.Pdt/2019 jo Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Pantauan Tribunnews.com, tim kuasa hukum Fahri hadir sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).