TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi meminta tim hukum Prabowo-Sandi, melampirkan bukti Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebut invalid.
Tim kuasa hukum BPN, Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa alat bukti DPT Invalid tersebut sebenarnya sudah didaftarkan ke MK.
Hanya saja alat bukti tersebut tidak bisa di bawa ke dalam ruang sidang karena masih didata.
"Tadi kami engga bawa ke atas karena semua datang pagi segala macam. Dan belum lagi bukti kami yang belum dijilid. Tapi bukti itu ada," katanya dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK, Rabu, (19/6/2019).
Baca: Perlahan-lahan Terkuak, Inilah Motif Pasutri Habisi Nyawa Santi Malau Karyawati Bank Syariah Mandiri
Sementara itu terkait pertanyaan hakim apakah 17,5 juta DPT yang invalid terebut datang ke TPS, menurut Nasrullah, saksi Agus Ma'sum memang tidak mengetahuinya. Tetapi menurutnya DPT tersebut berpotensi untuk digunakan.
"Kemudian tidak terkait 17,5 juta. Apakah data yang bermasalah ini apa ikut coblos. Dia (agus) bilang engga tahu. Tapi data itu sangat mungkin data pada saat pencoblosan itu orangnya engga ada tapi data itu digunakan untuk dicoblos-coblos," katanya.
Baca: Yusril: Saksi Fakta Prabowo-Sandi Kok Kayak Ahli
Menurut Nasrullah pernyataan saksi tersebut bukan merupakan asumsi seperti yang dibilang hakim MK.
Baca: 7 Kesalahan Tak Disengaja dalam Drama Korea yang Bikin Penonton Tertawa
Menurutnya pernyataan Agus Ma'sum tersebut akan dikuatkan oleh saksi lanjutan yang juga akan dihadirkan di dalam persidangan.
Baca: Dul Jaelani Tak Diberi Uang Jajan Ayah Tirinya, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry
"Itu yang dikatakan sangat mungkin. Asumsi bisa jadi sangat mungkin. Nanti akan terbukti dengan saksi-saksi dan ahli lain. Nanti anda cermati saja. Keterangan ini beruntun. Agus baru bilang DPT bermasalah 17,5 juta. Tapi ini belum selesai. Nanti ada saksi dan ahli yang akan analisa. Tolong sabar untuk sampai pada kesimpulan anda (soal bukti)," pungkasnya.