News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setya Novanto Jalani Pidana

Setya Novanto Masuk Kategori Napi Maximum Risk: Berikut Hasil Assesmet dan Rekomendasinya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Setya Novanto diketahui meninggalkan Rumah Sakit.

Petugas kemudian melaporkan hal tersebut kepada Kepala Lapas, Kadiv, dan KaKanwil.

"Ternyata pada pukul 17.43, Pak Setnov kembali ke RS Sentosa. Atas kembalinya beliau itu dilaporkan kembali oleh pengawal," kata dia.

Proses pemindahan tahanan Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Setelah itu, Setya Novanto dibawa ke Lapas Sukamiskin.

Upaya melarikan diri itu membuat, KaKanwil yang melakuka pelaksanaan tugas di wilayah mengkategorikan Setya Novanto melakukan suatu pelanggaran besar, karena meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas.

"Kemudian Pak Setnov dilakukan pemeriksaan, diambil suatu tindakan tegas oleh KaKanwil, dipindahkan ke Gunung Sindur. Petugasnya dilakukan oleh pemeriksaan oleh tim, adanya kelalaian itu ada dimana. Ya nanti akan mendapatkan sanksinya," katanya.

Novanto sedang dirawat di rumah sakit (RS) dan pergi meninggalkan RS tanpa seizin petugas yang mengawal.

"Saya coba untuk klarifikasi. Jadi bukan pelesiran. Beliau itu dirawat di RS dan meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas yang mengawal,"

Dia menjelaskan, Novanto mengeluhkan menderita sakit pada Senin (10/6/2019).

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (kanan) bersama Pengusaha Johannes Kotjo (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berdasarkan hasil sidang TPP, kata dia, Novanto direkomendasikan untuk dirawat di RS Sentosa. Kemudian KaLapas Sukamiskin mengeluarkan surat perintah untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan di RS Sentosa.

Sesampainya di RS ditangani oleh dokter dibawa ke IGD. Kemudian hasil pemeriksaan dokter menetapkan Novanto harus dirawat inap.

Dia menegaskan, proses rawat inap kepada Novanto dilakukan dengan pengawalan melekat. Pengawalan terdiri dari petugas Lapas dua orang dan satu orang dari unsur kepolisian.

"Pada hari Jumatnya saja, beliau dirawat dilantai 8 kamar 851, pamit kepada pengawal untuk menyelesaikan pembayaran administrasi biaya perawatan RS di lantai 3. Beliau ada di kursi roda, didampingi oleh keluarganya," terang Yunaedi.

Setelah sampai di lantai 3, petugas melakukan pengecekan ternyata Novanto tidak ada di lokasi. Novanto diketahui meninggalkan RS. Petugas melaporkan kepada KaLapas, Kadiv, dan KaKanwil.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini