Karena itu dia menilai Pemohon Kubu 02 telah terbukti gagal total di dalam membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya.
"Tidak hanya itu, ini akan menjadi catatan kelam demokrasi kita. Mereka (kubu 02) selalu beretorika tentang arti kejujuran, tapi pada faktanya tidak satupun dalil mereka bisa mereka buktikan. Ini bukan masalah sederhana, ini masalah moral values," ucapnya.
Sebelumnya Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.
Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke MK.
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan, anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumen.
Sebagaimana diberitakan Tim hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 15 saksi dan 2 saksi ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Rabu (19/6/2019).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari pemohon, dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Berikut nama-nama saksi dan saksi ahli dari tim hukum Prabowo-Sandiaga :
1. Agus Maksum
2. Idham
3. Hermansyah
4. Listiani
5. Nur Latifah
6. Rahmadsyah
7. Fakhrida Arianti
8. Tri Susanti
9. Dimas Yehamura
10. Beti Kristiana
11. Tri Hartanto
12. Risda mardiana
13. Haris Azhar
14. Said Didu
15. Hairul Anas Suaibi
Saksi Ahli:
1. Jaswar Koto
2. Soegianto Sulistiono