News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Eggi Sudjana Ajukan Surat Permohonan SP3 Kasusnya ke Polisi, Ini Argumennya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana, pengacara yang namanya disebut-sebut dalam jajaran pengurus kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen, Senin (18/9/2017) siang mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri untuk mengklarifikasi kepergiannya beribadah haji yang disebut menghindari proses hukum kelompok Saracen.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, melayangkan surat permohonan untuk menghentikan penyidikan kasusnya ke Polda Metro Jaya.

Surat tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum menilai polisi belum cukup mengumpulkan barang bukti dalam kasus itu.

"Kita mengajukan penghentian penyidikan dalam kasus makar ini. Mengajukannya ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Jadi menurut pandangan kami ini kasus belum cukup 2 alat bukti sehingga harus logikanya, seyogyanya dihentikan, intinya begitu," ujar kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Alamsyah menyerahkan surat permohonan SP3 itu ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada hari ini. Permohonan ini diajukan sesuai permintaan Eggi Sudjana.

"Ya kalau permintaan Eggi sendiri minta dihentikan penyidikan dan dia juga minta dikeluarkan dari tahanan. Permintaan dengan saya membuat surat SP3," tutur Alamsyah.

Eggi Sudjana saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Dirinya menyebut ada beberapa kekurangan pembuktian dari penyidik terkait kasus yang menjerat kliennya. Pihak Eggi mempermasalahkan lokasi dirinya mengatakan people power.

Baca: Mahfud MD Nilai Kesaksian Keponakannya Mentah, Ada 3 Poin

"Alasannya kurang cukup dua alat bukti. Kemudian lokusnya terjadi di Kertanegara, dimana Kertanegara itu tidak ada pemerintah. Kertanegara itu hanya rumah rakyat biasa. Karena dalam kasus makar harus ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, dimana lokasi pemerintah? Pemerintah itu kan di gedung-gedung pemerintah bukan di Kertanegera," jelas Alamsyah.

"Kalau pernyataan makar ini berarti ucapan. Sedangkan kasus makar itu harus timbul dari perbuatan, bukan ucapan. Kalau ucapan pasalnya bukan pasal makar, tapi penghinaan terhadap presiden," tambah Alamsyah.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar setelah berpidato pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini