TRIBUNNEWS.COM - Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, keterangan yang disampaikan saksi 02, Beti Kriatiana membuat Hakim MK Suhartoyo berinisiatif untuk membuka Google Maps dan melihat jarak serta waktu tempuh dari Teras ke Juwangi, Boyolali.
Beti Kristiana mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1 di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Boyolali.
Beti mengaku harus menempuh perjalanan hingga tiga jam dari rumahnya di Kecamatan Teras menuju Kecamatan Juwangi pada 18 April untuk memantau pergerakan kotak suara dari TPS ke kecamatan.
Keterangan Beti soal jarak tempuh Kecamatan Teras ke Kecamatan Juwangi butuh tiga jam menarik perhatian netizen yang sekaligus mematahkan argumennya.
“Izin yang mulia saya mulai dari saksi Beti. Saya ingin penegasan saja sebenarnya. Tadi saudara sempat ditanya oleh Komisioner KPU. Saudara tinggal di mana tadi?” anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Sirra Prayuna.
“Kecamatan Teras,” jawab Beti Kristiana.
"Tujuan saudara ke Juwangi, itu 3 jam yah? Dari jam berapa berangkat dari Teras ke Juwangi?" tanya Sirra Prayuna.
Sontak Hakim MK Suhartoyo menyela pernyataan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Sirra Prayuna.
Hakim MK Suhartoyo mengaku telah membuka Google Maps untuk memastikan keterangan yang diungkapkan oleh Beti Kristiana.
“Sebentar Pak Sirra, saya juga langsung membuka Google Maps. Jarak Juwangi dengan kecamatan Teras itu 50 kilometer. Butuh 1 jam 30 menit kalau tidak melewati jalan tol. Kenapa bisa 3 jam itu maksudnya apa?” tanya Hakim MK Suhartoyo.