News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Ahli Sebut SBY Perlu Menjelaskan Siapa Oknum Intelijen yang Tidak Netral. BW Protes Majelis

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima

Bambang protes karena ahli 01, Eddy OS Hiariej, akan menyampaikan keterangannya dari atas mimbar.

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Majelis, mau tanya. Setahu saya dua ahli kami disuruh duduk, tidak di mimbar. Kenapa ahli pihak terkait di mimbar?" kata Bambang dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.

Bambang kemudian menyinggung asas persamaan yang seharusnya ada dalam persidangan.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengingatkan Bambang bahwa ahli 02 yang lalu, Jaswar Koto, sempat memberi penjelasan dari mimbar.

Namun, Jaswar kesulitan mengoperasikan peralatannya dari mimbar itu. "Sehingga akhirnya dia diberi kesempatan untuk duduk," kata Suhartoyo.

Namun, menurut Bambang, ahli keduanya malah tidak disuruh duduk sama sekali.

Majelis Hakim mencoba menjelaskan bahwa mereka telah memberikan kesempatan yang sama.

Namun setelah melontarkan protes itu, Bambang malah mengatakan bahwa ia tak mempermasalahkannya lagi.

Setelah itu, beberapa pihak terdengar ingin mengutarakan pendapatnya. Suara pihak-pihak yang beracara dalam sidang itu sempat bersahutan.

Lantaran mereka berbicara tanpa izin majelis hakim, Hakim Konstitusi Suhartoyo akhirnya meninggikan nada suaranya.

"Hakim mau bicara dipotong-potong. Saya aja mau bicara izin ketua saya dulu," kata Suhartoyo.

Suhartoyo memutuskan dua ahli yang dibawa tim hukum Jokowi-Ma'ruf diperiksa bersamaan.

Keduanya diminta duduk, tidak berdiri di atas mimbar. Padahal pada awal sidang, Bambang meminta agar saksi dan ahli hari ini diperiksa satu persatu karena ada ketersediaan waktu.

Namun, Suhartoyo memutuskan kedua ahli diperiksa bersamaan seperti ketika memeriksa ahli dari tim 02.

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini