Bambang protes karena ahli 01, Eddy OS Hiariej, akan menyampaikan keterangannya dari atas mimbar.
"Majelis, mau tanya. Setahu saya dua ahli kami disuruh duduk, tidak di mimbar. Kenapa ahli pihak terkait di mimbar?" kata Bambang dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.
Bambang kemudian menyinggung asas persamaan yang seharusnya ada dalam persidangan.
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengingatkan Bambang bahwa ahli 02 yang lalu, Jaswar Koto, sempat memberi penjelasan dari mimbar.
Namun, Jaswar kesulitan mengoperasikan peralatannya dari mimbar itu. "Sehingga akhirnya dia diberi kesempatan untuk duduk," kata Suhartoyo.
Namun, menurut Bambang, ahli keduanya malah tidak disuruh duduk sama sekali.
Majelis Hakim mencoba menjelaskan bahwa mereka telah memberikan kesempatan yang sama.
Namun setelah melontarkan protes itu, Bambang malah mengatakan bahwa ia tak mempermasalahkannya lagi.
Setelah itu, beberapa pihak terdengar ingin mengutarakan pendapatnya. Suara pihak-pihak yang beracara dalam sidang itu sempat bersahutan.
Lantaran mereka berbicara tanpa izin majelis hakim, Hakim Konstitusi Suhartoyo akhirnya meninggikan nada suaranya.
"Hakim mau bicara dipotong-potong. Saya aja mau bicara izin ketua saya dulu," kata Suhartoyo.
Suhartoyo memutuskan dua ahli yang dibawa tim hukum Jokowi-Ma'ruf diperiksa bersamaan.
Keduanya diminta duduk, tidak berdiri di atas mimbar. Padahal pada awal sidang, Bambang meminta agar saksi dan ahli hari ini diperiksa satu persatu karena ada ketersediaan waktu.
Namun, Suhartoyo memutuskan kedua ahli diperiksa bersamaan seperti ketika memeriksa ahli dari tim 02.