TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mabes Polri membenarkan perihal penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjend TNI (Purn) Soenarko. Dari info yang didapat tribun, Mayjen Soenarko sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Guntur pagi ini, Jumat (21/6/2019) terkait penangguhan penahanannya.
"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya Pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik bareskrim. Kemudian disitu memang ada penjaminnya, penjaminnya adalah Panglima TNI dan Pak Luhut (Menko Maritim),"Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan.
"Kemudian penyidik memiliki pertimbangan, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," lanjutnya.
Baca: Putra Ketua MA Berpulang, Presiden Takziah ke Rumah Duka
Brigjen Dedi menegaskan kembali, pertimbangan lain oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, eks Danjen Kopassus Mayjen (purn) Soenarko tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri. Karena sudah ada penjamin, Dedi mempertegas, dari Panglima TNI maupun Menko Kemaritiman.
Baca: Ini Alasan Penyidik Tangguhkan Penahanan Soenarko
"Dasar dari pertimbangan tersebut, maka penyidik mengabulkan permohonan penangguhan beliau. Dan saat ini masih dalam proses administrasi. Apabila proses administrasi sudah selesai, maka hari ini beliau akan ditangguhkan penahanannya," ujar Brigjen Dedi.
Baca: Kaesang Pangarep Tolak Permintaan Kementerian PUPR Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke Jokowi
Sebelumnya diberitakan, mantan Danjen Kopassus ke-22 itu ditangkap terkait dugaan penyelundupan senjata terkait unjuk rasa yang akan digelar pada Aksi 22 Mei 2019. Selain Soenarko, ditangkap pula Praka BP.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Sisriadi. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, penyidikan dilakukan di markas Puspom TNI Cilangkap.
Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (20/5/2019) lalu.
Soenarko dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5/2019).
Baca: Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko
"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana serta kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli," ujar pelapor bernama Humisar Sahala di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.