News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Masih Menelusuri Keterlibatan Hyundai Engineering & Construction pada Kasus Sunjaya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang tersebut menghadirkan saksi Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan, yang dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut masih menelusuri indikasi suap Hyundai Engineering & Construction kepada Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

"Kami masih menelusuri jika memang ada dugaan penerimaan gratifikasi yang lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Namun hingga saat ini, Febri belum bisa memastikan terkait penerimaan tersebut.

Menurut dia yang sudah teridentifikasi secara terang adalah suap terkait dengan promosi dan mutasi.

Dalam kasus itu, Sunjaya sendiri telah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Sunjaya terbukti menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Baca: BREAKING NEWS: Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Purwadisastra Divonis 5 Tahun Penjara

Tapi Febri juga tidak memungkiri bahwa juga teridentifikasi penyalahgunaan wewenang lainnya oleh Sunjaya.

Selaku Bupati, ia juga telah menerima sejumlah gratifikasi dari pengadaan dan proses perizinan.

Dari gratifikasi itu, KPK sudah menghitung uang haram yang dikumpulkan oleh Sunjaya mencapai Rp50 miliar.

"Nilai ini bisa bertambah tergantung nanti kami menemukan fakta-fakta yang baru," jelasnya.

Sedangkan untuk khusus penerimaan Sunjaya dari Hyundai, Febri belum mau bicara banyak. Menurutnya, pihak KPK masih melakukan pendalaman fakta persidangan tersebut.

Dalam persidangan Sunjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 20 Maret 2019 yang lalu, disebutkan Sunjaya menerima Rp6,5 miliar dari Hyundai.

Bahkan pihak Hyundai juga telah mengakui pemberian itu.

Seperti dilansir dari The Korea Times, Major Korean builder Hyundai Engineering & Construction Park Dong-wook mengakui telah menyuap Sunjaya.

Pemberian itu terkait dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat.

Suap itu disuguhkan kepada Sunjaya karena telah menenangkan protes warga atas proyek PLTU 2 itu.

"Mengakui misalnya memberikan uang ingin menyampaikan informasi dan bersikap informatif saya kira bagus ya," tanggap Febri soal pengakuan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini