Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta Polri bisa memberikan penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (purn) Soenarko.
Kini Soenarko ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur, Jakarta Selatan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal untuk kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengaku belum mendengar informasi tersebut.
Mantan panglima TNI ini memilih tidak berkomentar.
"Saya belum mendengar itu. Lebih baik saya tidak beri komentar. Nanti salah," ujar Moeldoko, Kamis (20/6/2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Moeldoko mengatakan, dari awal, negara tidak mau turut campur apalagi mengintervensi kasus hukum yang menjerat siapapun.
"Terus terang dari awal saya mengatakan negara tidak mau ikut campur dalam konteks ini, tidak mengintervensi. Tidak mau melibatkan diri, tidak mau mengurangi independensi dari aparat penegak hukum. Untuk itu kami tidak berpendapat," imbuhnya.
Sebelumnya, permintaan penangguhan penahanan disampaikan Hadi Tjahjanto melalui Danpon TNI Mayjen Dedy Iswanto via sambungan telepon sebelum menuju Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).
Hadi Tjahjanto meminta Mayjen Dedy Iswanto berkoordinasi dengan Kababinkum TNI Mayjen Joko Purnomo.
Hadi berharap penangguhan bisa segera diberikan pada Soenarko.