News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

BPN Soroti Blunder Saksi Kubu Jokowi, Ini Katanya

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi dari pihak terkait Anas Nashikin saat memberikan keterangan padai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantuko menyebut pihaknya menyoroti blunder yang disampaikan saksi yang dihadirkan kubu TKN (Tim Kampanye Nasional) Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 kemarin Jumat (21/6/2019).

Saksi yang dimaksud adalah Tenaga Ahli Fraksi PKB DPR RI, Anas Nasikhin.

Hendarsam menyebut kesaksian Anas mengakui adanya penggunaan diksi ‘kecurangan adalah bagian dari demokrasi’ dalam pelatihan saksi TKN pada 20 dan 21 Februari 2019 adalah sebuah blunder.

Pada persidangan memang Anas mengakui terlibat dalam penyelenggaraan pelatihan saksi tersebut.

Baca: Empat Hal Penting dan Menarik dari Keterangan Saksi dan Ahli 01

“Dilihat dari sisi teknis hal tersebut menurut kami adalah blunder. Dan pernyataan tersebut seolah-olah menyebut kecurangan adalah bagian dari demokrasi,” ungkapnya dalam diskusi ‘Sidang Kita dan MK’ di Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Hendarsam juga menyoroti pengakuan Anas bahwa ada materi soal ‘dukungan dari kepala daerah’.

“Keterangan itu kan menunjukkan ada upaya penggunaan program pemerintah untuk kepentingan satu peserta Pilpres 2019,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini