News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Empat Hal Penting dan Menarik dari Keterangan Saksi dan Ahli 01

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai pihak terkait, Kuasa Hukum pasangan 01 Jokowi-Maruf menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli. 

Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Pemeriksaan dilakukan melalui sidang sengketa hasil pilpres yang digelar pada Jumat (21/6/2019), yang dihadiri pula oleh pihak pemohon dalam hal ini Tim Hukum paslon 02, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Banyak hal penting dan menarik yang disampaikan oleh saksi dan ahli dalam persidangan.

Berikut rangkumannya...

1. Saksi Prabowo-Sandi tak pernah ajukan sengketa hasil suara saat rapat pleno

Chandra Irawan, saksi Jokowi-Ma'ruf yang mengikuti rapat pleno penetapan suara pemilu di KPU, memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Chandra menyebutkan, selama proses rekapitulasi suara di tingkat pusat, saksi Prabowo-Sandi tidak pernah menyatakan keberatan soal hasil perolehan suara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Awalnya, Chandra ditanya oleh Kuasa Hukum 02 soal proses rekapitulasi tingkat pusat untuk Provinsi Papua.

Baca: Yusril Beberkan Alasan Pentingnya Mempidanakan Bambang Widjojanto, Salah Satunya soal Tuduhan

Baca: Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02

Ia kemudian menyebut bahwa saat pembacaan hasil rekap pilpres provinsi tersebut tak memakan waktu lama.

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi lantas bertanya soal ada tidaknya sengketa perolehan suara.

"Terhadap perolehan suara yang saudara sebutkan tadi itu, adakah sengketa terhadap perolehan suara itu kalau ada bagaimana yang saudara ketahui penyelesaiannya," tanya Chandra.

"Kalau saya, di setiap tahapan rekap tidak ada sengketa yang terkait dengan hasil suara. Beberapa hal yang disampaikan oleh saksi 02 yang terkait dengan hal-hal yang di luar soal hasil perolehan suara," ujar Candra.

Persidangan berlanjut, Ketua Bawaslu Abhan juga mengatakan hal serupa.

Ia mengatakan, selama rekapitulasi suara tingkat nasional tidak pernah ada masalah dalam hal rekapitulasi suara pilpres. Sejumlah dinamika yang terjadi selama rekap bukan tentang rekap suara pilpres.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini