Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menegaskan siap mendengarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Dia mengaku sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk legawa menerima hasil pembacaan putusan yang rencananya akan diputuskan oleh pihak Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (28/6/2019).
"KPU mempercayakan sepenuhnya pada mahkamah, dan saya sudah meminta kepada penyelenggara pemilu di jajaran KPU, baik KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, maupun teman-teman di PPK, PPS, dan KPPS, harus berbesar hati menerima apapun putusan Mahkamah. Apapun perintah mahkamah," kata Arief Budiman, di gedung MK, Jumat (21/6/2019).
Dia mendengar dari jajaran KPU hingga ke tingkat daerah sudah merasa benar bekerja selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
Namun, selama penyelenggaraan pesta demokrasi itu dinilai oleh kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah terjadi kecurangan dan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca: Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02
Sehingga, akhirnya tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan permohonan PHPU Presiden-Wakil Presiden ke MK.
"Jadi, banyak juga yang merasa bahwa saya sudah bekerja benar. Saya sudah begini, begini, sudah. Sudah semua harus mampu menahan diri, kita serahkan pada mahkamah, kita terima hasilnya dengan berbesar hati," kata dia.
Baca: Yusril Beberkan Alasan Pentingnya Mempidanakan Bambang Widjojanto, Salah Satunya soal Tuduhan
Selama persidangan beragenda pemeriksaan perkara yang dimulai pada Rabu (19/6/2019) sampai Jumat (21/6/2019), dia menilai, seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Menurut dia, semua pihak berperkara diberi kesempatan yang sama.
Pada saat ini, kata dia, tinggal mahkamah melanjutkan dengan mempelajari, melihat, meneliti alat alat bukti yang sudah diserahkan oleh para pihak, baik dari pemohon, termohon, terkait dan Bawaslu.
"Selanjutnya saya pikir semua pihak harus mempercayakan kepada mahkamah konstitusi, dan kami percaya mahkamah akan memutuskan yang seadil-adilnya," tambahnya.