TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menutup jalannya sidang beragenda permintaan keterangan saksi dan ahli yang diajukan Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Maruf Amin, selaku pihak terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Sidang pada Jumat (21/6/2019) ini, ditutup setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi dan dua orang ahli.
Sidang ditutup sekitar pukul 22.00 WIB.
"Saya terus terang merasa terharu dan terima kasih suasana persidangan luar biasa, ditonton semua rakyat Indonesia. Bagaimana kekeluargaan terbentuk di sini kedekatan yang luar biasa," kata Anwar Usman.
Menurut dia, hakim konstitusi berupaya mencari kebenaran dan keadilan di perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden.
Sehingga, sempat menggelar persidangan sampai pukul 05.00 WIB, pada hari Kamis kemarin.
Sidang digelar mulai dari Rabu pukul 09.00 WIB sampai Kamis pukul 05.00 WIB itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak pemohon atau dalam hal ini tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Sejak kemarin dan yang saya hormati Profesor Yusril yang saya paksa sidang sampai jam 5. Tujuannya seperti yang saya katakan, kita mencari kebenaran dan mencari keadilan," kata dia.
Setelah persidangan beragenda pemeriksaan saksi dan ahli serta pengajuan barang bukti, hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Baca: Hakim MK Sebut Sidang Sengketa Pilpres 2019 sebagai Pertarungan Alumni UGM
Sebelum akhirnya akan memutuskan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden, pada Jumat 28 Juni 2019.
"Kami habis selesai sidang ini, kami akan berdebat dari apa yang bapak suguhkan di hadapan kami. Memang sangat berat ya," kata dia.
Setelah memberikan kata penutup, Anwar menyatakan pemeriksaan perkara telah selesai.
"Pemeriksaan perkara ini telah selesai. Yaitu perkara nomor 1/PHPU/17/2019 telah selesai dan kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait, Bawaslu. Untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu kepaniteraan melalui surat. Untuk pengucapan putusan,"
"Sudah selesai ya dan tidak ada lagi hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang selesai dan ditutup," katanya.