TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembacaan Al-Quran surat An-Nisa ayat 135 menutup sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Zulfadli, anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, selaku pihak pemohon perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden membacakan ayat suci Al-Quran itu.
Pembacaan ayat suci Al-Quran itu diperbolehkan setelah Bambang Widjojanto, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meminta kesempatan kepada majelis hakim konstitusi.
"Pak ketua mohon maaf sekali, satu menit saja, bagian terakhir kita tau yang disini berusaha mewujudkan keadilan, dari pihak kami, pihak termohon,pihak terkait dan Bawaslu, majelis hakim," kata Bambang Widjojanto.
"Semuanya berkehendak mewujudkan keadilan untuk bangsa ini, An-Nisa ayat 135 yang dipandang di depan mahkamah konstitusi itu adalah surat yg menjelaskan ingin sekali mewujudkan keadilan, untuk itu pak ketua untuk mengamati majelis ini saya cuman minta waktu 1 menit saja pak ketua ada teman yang akan membacakan itu," lanjut BW.
Baca: Siapa Christina Aryani? Pengacara Kubu Jokowi di Sidang MK yang Kerap Disorot Kamera TV
Baca: Sampaikan Pesan Ulang Tahun untuk Jokowi, Fadli Zon Singgung Masalah Utang
Zulfadli membacakan ayat itu beserta dengan terjemahan.
Secara garis besar, ayat suci itu memuat mengenai seseorang yang berprofesi sebagai hakim harus berlaku adil.
Setelah mendengarkan Zulfadli membacakan ayat itu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mempersilakan para pihak berperkara untuk menyampaikan kalimat penutup.
Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memaksimalkan kesempatan itu.
Dia sepakat dengan kubu Prabowo-Sandi, yang menntut hakim konstitusi agar memutus seadil-adilnya.
"Ayat suci Al-Quran yang dibacakan kuasa hukum pemohon, kita sama-sama setuju," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Sementara itu, Anwar Usman menegaskan, hakim konstitusi memegang teguh ajaran kepercayaan masing-masing. Untuk itu, mereka akan memutus perkara secara adil.