Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi ( PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengomentari terkait jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahakamah Konstitusi.
Menurut Feri, masyarakat sudah seharusnya tidak melihat apa yang ditampilkan oleh Hakim Konsitusi dalam persidangan.
Hal tersebut disampaikan Feri dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (23/6/2019).
"Jangan tertipu wajah manis hakim apalagi marah-marahnya. Jadi jangan melihat apa yang ditampilkan hakim dalam persidangan, yang harus dilihat adalah hakim dalam putusannya.
Baca: Pernikahan Berakhir Duka, Mempelai Wanita Meninggal Usai Turun Dari Pelaminan
Baca: Mohamed Salah Disarankan Pemain Terbaik Afrika untuk Gabung Barcelona
Baca: Krisdayanti Mengaku Habiskan Ribuan Dollar untuk Operasi Plastik, Bagian Mana Saja yang Dipermak?
Baca: Pemain Kamerun Menangis Gara-gara VAR di Piala Dunia Wanita 2019
Itu sebabnya ada azaz hakim itu berbicara dengan putusannya, bukan dengan hanya tampil hakim tampil dipersidangan. Kalau mau dilihat, lihatlah putusannya," kata Feri.
Feri mengatakan hal tersebut berdasaekan pengalamannya bersidang di Mahkamah Konsitusi.
Ia mengatakan, pernah mengajukan permohonan dan kemudian memeriksa pokok perkara tersebut dalam persidangan.
Namun hasil dari permohonan tersebut ditolak hakim karena cacat formil atau N/O (niet ontvankelijke verklaard).
"Begitu kita mengajukan permohonan, dipuji oleh Hakim Konsitusi, kelihatan sudah biasa bersidang. Lucunya apa? N/O. N/O itu maknanya apa? Kita tidak tahu hukum acara MK.
Jadi jangan lihat pujian selangit yang disampai. Dikaitkan N/O itu dilakukan dengan memeriksa pokok-pokok perkara dan Hakim MK menghadirkan ahli," kata Feri.
Sebelumnya, perilaku Hakim dalam sidang tahapan PHPU Pilpres 2019 dalam pemeriksaan saksi dan ahli baik dari pihak pemohon, termohon, dan terkait dalam persidangan menjadi sorotan masyarakat.
Sekedar informasi, saat ini tahapan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi telah masuk ke dalam tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Majelis Hakim diberikan waktu paling lambat pada Jumat (28/6/2019) untuk membacakan putusan terhadap sengketa tersebut.