TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Politikus PDIP itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat politikus Partai Golkar, Markus Nari.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Yasonna yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB di gedung KPK tak banyak bicara. "Nantilah," tuturnya sembari terus berjalan menuju gedung KPK.
Baca: KPK Periksa Mantan Menteri Keuangan, Agus Martowadojo Terkait KTP Elektronik
Saat proyek e-KTP bergulir, Yasonna merupakan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP.
Selain Yasonna, KPK juga menjadwalkan memeriksa mantan Pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Taufiq Effendi dan anggota DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo.
Seperti halnya Yasonna, Taufik yang juga mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi dan Arif Wibowo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari. "Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Febri.
Baca: Ully Moch Rilis Lagu 'HUN' Bersama Ifan Seventeen, Ciptaan Mendiang Herman Seventeen untuk Istri
Dalam beberapa hari ini, penyidik KPK tampak getol memeriksa sejumlah legislator periode 2009-2014 untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Markus Nari.
Pada Senin (24/6) kemarin, tim penyidik memeriksa tiga politikus senior Partai Golkar, yakni Melchias Markus Mekeng, Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar.
Melchias Mekeng yang kini menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR merupakan mantan pimpinan Banggar.
Sementara Chairuman dan Agun sempat menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar ketiga politikus Partai Golkar itu terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR yang berujung rasuah.
Diketahui, ketiganya pernah terlibat dalam proses penganggaran proyek e-KTP tahun 2011-2012 di DPR.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek KTP elektronik di DPR," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (24/6).
Usai diperiksa, Chairuman mengaku pemeriksaan hari ini tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. Untuk itu, Chairuman mengaku hanya menambah sejumlah keterangannya.
"Saya kira sudah jelas ya. keterangan yang lalu itu ya. saya kira itu saja, ditambah BAP untuk pak Markus Nari," katanya
Hal senada dikatakan Melchias Mekeng. Dikatakan, yang berbeda dari pemeriksaan hari ini hanya lah soal hubungannya dengan Markus Nari, dan rapat yang dihadiri oleh Markus Nari.
"Nambahnya cuma dua pertanyaan. Cuma nambah dua pertanyaan. Kenal Markus Nari. Itu kan saya punya anggota. Terus rapatnya dimana, ya kalau ada schedule ya rapat lah," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu.
Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.
KPK menduga, dari Rp5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun.
Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus.
Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.